banner ad

Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haid

| 2 Mei 2012 | 0 Comments
  • Sharebar

Ilustrasi dari inet

Ass. Numpang tanya, kalo lagi “H” boleh baca Qur’an ga’ Ustadz?

Masi bingung…

Trimakasih penjelasanx…

Wass.

S. Anjarwati Y.

JAWAB:

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:
Dalam hal membaca Al-Qur’an, jumhur (mayoritas) ulama madzhab berpendapat bahwa, wanita yang berhalangan tidak boleh melakukannya, baik dari hafalannya maupun apalagi dengan memegang dan membawa mushaf Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan beberapa hadits antara lain hadits Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (yang artinya): “Orang yang junub dan wanita yang haid tidak boleh membaca sesuatupun dari Al-Qur’an” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dan juga hadits Jabir riwayat Ad-Daruquthni yang hampir semakna dengan hadits Ibnu ‘Umar.

Hanya saja para ulama itu memperbolehkan baginya mengucapkan do’a-do’a dan dzikir-dzikir dari Al-Qur’an, dengan niat membacanya sebagai do’a dan dzikir dan bukan sebagai ayat Al-Qur’an. Sementara itu sebagian ulama, antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, memperbolehkan membaca Al-Qur’an dari hafalan bagi seorang hafidzah (wanita penghafal Al-Qur’an) yang sedang berhalangan, untuk menjaga hafalannya agar tidak hilang. Sebagian ulama yang lainnya lagi juga memperbolehkan bagi wanita haid untuk membaca ayat-ayat dan surat-surat tertentu untuk kebutuhan perlindungan diri, seperti ayat Al-Kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas dan lain-lain.

Bahkan ada imam-imam dan ulama-ulama besar, antara lain Imam Al-Bukhari, Ath-Thabarani, Dawud Adz-Dzahiri, Ibnu Hazm dan lain-lain, yang memperbolehkan bagi wanita yang berhalangan untuk membaca Al-Qur’an secara umum, selama itu dilakukan dengan tanpa memegang kitab mushaf Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan keumuman makna hadits ‘Aisyah: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdzikir kepada Allah di dalam segala kedaan beliau” (HR. Muslim). Dan membaca Al-Qur’an adalah termasuk dzikir.

Begitu pula mereka berdalil dengan kaidah al-baraa-ah al-ashliyah (bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh), selama tidak ada dalil shahih khusus yang melarang. Dan faktanya dalil shahih khusus yang melarang itu tidak ada. Karena menurut pendapat beliau-beliau ini, hadits-hadits yang dijadikan dalil larangan, seperti yang telah disebutkan diatas itu misalnya, adalah dha’if semuanya. Imam Ibnu Hajar berkata: “Menurut Imam Al-Bukhari, tidak ada satu haditspun yang shahih dalam masalah ini”.

Nah dengan mengacu pada pendapat Imam Al-Bukhari, Ath-Thabarani dan lainnya tersebut, serta berdasarkan adanya kebutuhan yang sangat penting, seperti kebutuhan perlindungan diri, penjagaan kondisi rohani, muraja’ah (mengulang) hafalan, belajar-mengajar Al-Qur’an, dan lain-lain, maka boleh dan ditolerir bagi wanita yang sedang berhalangan untuk tetap membaca Al-Qur’an, tapi dengan syarat tidak menyentuh, memegang atau membawa mushaf Al-Qur’an. Melainkan ia bisa membacanya dari hafalannya, atau melalui sarana komputer, laptop, aplikasi al-qur’an di handphone, dan lain-lain. Tentu saja disamping ia harus lebih banyak mendengarkan tilawah Al-Qur’an.

Oleh:Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri, MA
Untuk mendapat cerita dan tausiah-tausiah  lainya. silahkan gabung ke: Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri

Artikel Menarik Lainnya :

  1. Hukum Merayakan Hari Valentine Buat Umat Islam Assalamu’alaikum wr. wb. Langsung saja pertanyaan saya Ustadz, bagaimana hukum merayakan hari Valentine dalam pandangan syariah Islam? Mohon dijelaskan hakikat dan sejarahnya. Mohon dijelaskan, terima kasih Wassalamu’alaikum wr. wb. Jawaban...
  2. Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Bid’ahkah? Assalamu’alaikum wr. Wb Pak ustad ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan: Bagaimana hukum menengadahkan tangan saat berdoa, soalnya ada yang mengatakan hadistnya lemah. Kapan kita boleh/dianjurkan menengadahkan tangan saat...
  3. Hukum Pernikahan Dalam Islam Dalam pertemuan sebelumnya, kita telah membahas kajian tentang anjuran untuk menikah. Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan...
  4. Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat. 1. Pendapat yang Mengharamkan Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun...
  5. Bolehkan Infaq Diatasnamakan Orang Lain ? Pertanyaan: Ustadz, saya ingin bertanya. Kalau infaq diatasnamakan orang lain, orang tua atau saudara, apakah bisa? Apakah pahalanya bisa sampai pada orang lain tersebut? Jazakumullah atas jawabannya. – Fauzi di...

Tags: , , ,

Category: Konsultasi

About the Author ()

Leave a Reply

banner ad
banner ad

Switch to our mobile site